Selasa, 02 Juli 2013

Kerusakan lingkungan Cipatat oleh galian tambang pasir

Kerusakan lingkungan cipatat oleh galian tambang pasir

Kecamatan Cipatat memiliki potensi tambang yang beraneka ragam seperti bahan tambang golongan C yang terdiri dari batu kapur, batu gunung (andesit), pasir, pasir kuarsa, kerikil, tras, dan marmer. disamping itu, terdapat juga potensi tambang emas, batubara, perak dan timah hitam.potensi bahan galian golongan C terdapat pada wilayah Desa Gunung Masigit, Desa Citatah, Desa Mandala wangi dan Desa Cipatat. sedangkan potensi tambang Batu marmer terdapat di Desa Gunung Masigit, Citatah dan Cirawa mekar.
Potensi pertambangan golongan C di kecamatan Cipatat, memungkinkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena cipatat terkenal sebagai daerah yang kaya mineral padat bawah tanahnya, namun pengelolaan hasil tambang harusnya bisa dilakukan seoptimal mungkin agar efisien, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan dengan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun bagaimana dengan kondisi di daerah Cipatat saat ini Mas bro?.

Sebuah fenomena yang mungkin belum pernah dilihat banyak orang setelah situs Gua Pawon terancam rusak, sekarang galian pasir tipe C yang berada di kampung margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat, galian pasir tersebut berada persis bedampingan dengan jalan kereta api peninggalan kolonaial Belanda jurusan Bandung Cianjur, jalan kereta api itu merupakan situs yang harus dijaga kelestariannya 


Kerusakan lingkungan Cipatat oleh galian tambang pasir

Menghawatirkan….! ,itulah yang terjadi di kawasan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, eksploitasi penambangan pasir besar-besaran terjadi disana dan saya katagorikan dalam tahap yang sudah menghawatirkan, dari hasil penelusuran kawasan penambangan pasir, Di kampung margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat banyak ditemukan degradasi kawasan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan secara besar-besaran.


Setelah perusahaaan besar bahkan orang berkantong tebal mulai masuk dan membabi buta melakukan eksploitasi, parahnya penambangan dilakukan tidak lagi dengan peralatan sederhana, tetapi dengan menggunakan alat berat sampai menggunakan blasting. Hal inilah yang menyebabkan degradasi kawasan ini berlangsung sangat cepat. ditambah lagi pihak penambang yang tidak melakukan rehabilitasi kawasan sesuai aturan penambang galian C.


UU No 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi Daerah” seperti  UU No 32/Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan UU No  33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Maka bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai  oleh Pemerintah Daerah. Apalagi  UU 32/Tahun 2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana  kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan  lingkungan.

Kerusakan lingkungan Cipatat oleh galian tambang pasir
Sungguh ironis melihat dampak dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan. Dari data yang saya himpun dari awal berdirinya  pemkab Bandung Barat hanya mendapat sedikit saja PAD dari hasil pertambangan salah satu diantaranya berasal dari industri pertambangan di kecamatan Cipatat. 

Padahal hasil tambang dari kecamatan Cipatat itu luar biasa, Itu belum termasuk dari material tambang lainnya, seperti pasir,kerikil dan trass,dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga masuk dalam kantong-kantong sejumlah oknum, namun dari penghasilan yang mencapai ratusan juta itu,warga pribumi hanya mendapatkan sedikit saja. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan warga seperti akses jalan rusak parah dan derita sesak nafas akibat polusi debu pasir yang beterbangan di musim kemarau. Euy....! pada kemana nih para pejabat kita?

Pemerintah harusnya segera memberikan tanggapan tentang masalah ini, dengan cara meninjau lokasi, mendata, merevitalisasi dan memberikan keputusan terhadap kegiatan penambang yang sudah sangat membahayakan, dan harus tegas untuk menutup karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bagaimana ketegasan Bupati Bandung Barat beserta perangkat di bawahnya mengenai hal ini? dan siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan hingga nanti dampak bencana yang dialami warga kawasan daerah Cipatat dan sekitarnya…????. ***UMKM Cipatat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di blog UMKM CIPATAT. Sudah baca artikelnya?, silahkan beri komentar dibawah. Dan berkomentarlah yang santun, No SARA atau Ejekan. Mohon untuk tidak melakukan spam yang tidak ada hubungannya dengan isi blog UMKM Cipatat. Jangan ragu untuk copy paste....kalau artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan berbagi dengan yang lain dan selalu ingat dengan UMKM Cipatat.......OK !