PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
46 TAHUN 2013
TENTANG
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang memiliki peredaran
bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai
penghitungan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib
Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA
ATAU
DIPEROLEH
WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib
Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Wajib
Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha
tetap; dan
b.
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa
sehubungan dengan pekerjaan
bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3)
Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam
usahanya:
a.
menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang
menetap
maupun
tidak menetap; dan
b.
menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak
diperuntukkan
bagi tempat usaha atau berjualan.
(4)
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
a.
Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b.
Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi
secara
komersial
memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1)
Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah 1% (satu
persen).
(2)
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
peredaran bruto dari usaha
dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang
bersangkutan.
(3)
Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi
jumlah Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak
Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan
ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada
Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1)
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
(2)
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari
usaha yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
Atas
penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 7
Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperolehWajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan
dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 8
Wajib
Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dan menyelenggarakan
pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak
dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut
sampai dengan 5 (lima) Tahun
Pajak;
b.
Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini tetap
diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c.
kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat
final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
Pasal 9
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu dan kriteria beroperasi
secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal
10
Hal
khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1.
didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak
berlakunya
Peraturan
Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun
Pajak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2.
didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar
sampai dengan bulan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak
terdaftar pada Tahun Pajak
yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah
ini berlaku;
3.
didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya
penghasilan dari usaha yang disetahunkan,
dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
11
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Juni 2013
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal13 Juni 2013
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
AMIR
SYAMSUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di blog UMKM CIPATAT. Sudah baca artikelnya?, silahkan beri komentar dibawah. Dan berkomentarlah yang santun, No SARA atau Ejekan. Mohon untuk tidak melakukan spam yang tidak ada hubungannya dengan isi blog UMKM Cipatat. Jangan ragu untuk copy paste....kalau artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan berbagi dengan yang lain dan selalu ingat dengan UMKM Cipatat.......OK !