Kecamatan Cipatat memiliki potensi tambang yang beraneka ragam seperti bahan tambang
golongan C yang terdiri dari batu kapur, batu gunung (andesit), pasir, pasir
kuarsa, kerikil, tras, dan marmer. disamping itu, terdapat juga potensi tambang
emas, batubara, perak dan timah hitam.potensi bahan galian golongan C terdapat
pada wilayah Desa Gunung Masigit, Desa Citatah, Desa Mandala wangi dan Desa
Cipatat. sedangkan potensi tambang Batu marmer terdapat di Desa Gunung Masigit,
Citatah dan Cirawa mekar.
Potensi pertambangan
golongan C di kecamatan Cipatat, memungkinkan dapat meningkatkan pendapatan
asli daerah (PAD) karena cipatat terkenal sebagai daerah yang kaya mineral
padat bawah tanahnya, namun pengelolaan hasil tambang harusnya bisa dilakukan
seoptimal mungkin agar efisien, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan dengan
dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun
bagaimana dengan kondisi di daerah Cipatat saat ini Mas bro?.
Sebuah
fenomena yang mungkin belum pernah dilihat banyak orang setelah situs Gua Pawon
terancam rusak, sekarang galian pasir tipe C yang berada di kampung margaluyu
Desa Citatah Kecamatan Cipatat, galian pasir tersebut berada persis bedampingan
dengan jalan kereta api peninggalan kolonaial Belanda jurusan Bandung
Cianjur, jalan kereta api itu merupakan situs yang harus dijaga kelestariannya
Menghawatirkan….! ,itulah yang
terjadi di kawasan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, eksploitasi penambangan
pasir besar-besaran terjadi disana dan saya katagorikan dalam tahap yang sudah
menghawatirkan, dari hasil penelusuran kawasan penambangan pasir, Di kampung
margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat banyak ditemukan degradasi kawasan
yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan secara
besar-besaran.
Setelah
perusahaaan besar bahkan orang
berkantong tebal mulai masuk
dan membabi buta melakukan eksploitasi, parahnya penambangan dilakukan tidak
lagi dengan peralatan sederhana, tetapi dengan menggunakan alat berat sampai menggunakan blasting.
Hal inilah yang menyebabkan degradasi kawasan ini berlangsung sangat cepat.
ditambah lagi pihak penambang yang tidak melakukan rehabilitasi kawasan sesuai
aturan penambang galian C.
UU No
4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini
adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai
dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi
Daerah” seperti UU No 32/Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
UU No 33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Maka
bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus
betul-betul diwaspadai oleh Pemerintah Daerah. Apalagi UU
32/Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha
yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
Sungguh
ironis melihat dampak dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang
diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan. Dari data yang saya himpun dari awal berdirinya pemkab Bandung Barat hanya mendapat sedikit saja PAD dari hasil
pertambangan salah satu diantaranya berasal dari industri pertambangan di
kecamatan Cipatat.
Padahal hasil tambang dari kecamatan Cipatat itu luar biasa, Itu belum termasuk dari material tambang lainnya, seperti pasir,kerikil dan trass,dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga masuk dalam kantong-kantong sejumlah oknum, namun dari penghasilan yang mencapai ratusan juta itu,warga pribumi hanya mendapatkan sedikit saja. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan warga seperti akses jalan rusak parah dan derita sesak nafas akibat polusi debu pasir yang beterbangan di musim kemarau. Euy....! pada kemana nih para pejabat kita?
Padahal hasil tambang dari kecamatan Cipatat itu luar biasa, Itu belum termasuk dari material tambang lainnya, seperti pasir,kerikil dan trass,dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga masuk dalam kantong-kantong sejumlah oknum, namun dari penghasilan yang mencapai ratusan juta itu,warga pribumi hanya mendapatkan sedikit saja. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan warga seperti akses jalan rusak parah dan derita sesak nafas akibat polusi debu pasir yang beterbangan di musim kemarau. Euy....! pada kemana nih para pejabat kita?
Pemerintah
harusnya segera memberikan tanggapan tentang masalah ini, dengan cara meninjau
lokasi, mendata, merevitalisasi dan memberikan keputusan terhadap kegiatan
penambang yang sudah sangat membahayakan, dan harus tegas untuk menutup karena
tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bagaimana ketegasan Bupati Bandung
Barat beserta perangkat di bawahnya mengenai hal ini? dan siapa yang harus
bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan hingga nanti dampak bencana
yang dialami warga kawasan daerah Cipatat dan sekitarnya…????. ***UMKM Cipatat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di blog UMKM CIPATAT. Sudah baca artikelnya?, silahkan beri komentar dibawah. Dan berkomentarlah yang santun, No SARA atau Ejekan. Mohon untuk tidak melakukan spam yang tidak ada hubungannya dengan isi blog UMKM Cipatat. Jangan ragu untuk copy paste....kalau artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan berbagi dengan yang lain dan selalu ingat dengan UMKM Cipatat.......OK !