Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) mendorong pemerintah untuk membentuk bank khusus bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketua
Umum Perbanas, Sigit Pramono, mengatakan saat ini pemerintah memaksa bank-bank
umum untuk memberikan kredit ke sektor UMKM. "Jika sektor UMKM ini
menarik, pasti banyak bank-bank yang mau ke sana. Sektor UMKM ini berisiko
tinggi," ujar Sigit kepada Republika,
Kamis (25/4).
Selain itu, tidak semua bank umum
memiliki sumber daya manusia yang mengerti UMKM. Oleh sebab itu, pemerintah
perlu membentuk bank khusus UMKM di samping bank umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). "Jadi jangan hanya program jangka pendek," ujarnya.
Sigit mengatakan, bank khusus UMKM ini
tidak dapat disetarakan dengan bank umum. Bank khusus ini harus diberi insentif
seperti keringanan pajak.
Dalam
Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Bank Khusus di Tengah Dominasi Asing,
Sigit mengatakan Indonesia harus memiliki bank khusus yang diperkuat landasan
undang-undang agar bank khusus itu memiliki legalitas.
Dalam undang-undang dan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang perbankan,
jenis bank antara lain bank umum dan BPR. Bank umum sebenarnya dapat menjadi
bank khusus dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Bank khusus harus diperlakukan berbeda
karena tidak memberikan margin keuntungan sepertu bank umum. Sigit mengatakan
upaya pembentukan bank khusus dapat meniru Cina yang berhasil membesarkan
sektor perekonomian melalui bank khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di blog UMKM CIPATAT. Sudah baca artikelnya?, silahkan beri komentar dibawah. Dan berkomentarlah yang santun, No SARA atau Ejekan. Mohon untuk tidak melakukan spam yang tidak ada hubungannya dengan isi blog UMKM Cipatat. Jangan ragu untuk copy paste....kalau artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan berbagi dengan yang lain dan selalu ingat dengan UMKM Cipatat.......OK !